MLM dilihat dari sisi hukum/ fiqh formal, termasuk jenis usaha yang tidak diperbolehkan, karena kategori memakan harta orang lain dengan cara tidak benar. Allah SWT berfirman dalam surat An- Nisaa’ ayat 27, yang artinya:
"Janganlah kalian semua memakan harta diantara kamu dengan cara Baatil/ tidak benar"
Dalam hal ini Ulama’ menegaskan bahwa setiap jenis usaha yang tidak ada Kulfah / beban, maka usaha yang demikian cacat dimata hukum.
Hal ini karena dalam MLM ada suatu hasil yang didapat tanpa ada jerih payah sama sekali. Sebab dalam sistem ini anggota yang yang berada diatas akan terdongkrak dan bertambah points dan keuntungannya dengan bertambahnya anggota atau point ketika anggota yang berada dibawahnya mendapat down line atau point, padahal anggota yang berada diatas sama sekali tidak melakukan suatu usaha yang riil.
(I’anatut Tholibin Juz : III Hal : 123)
Dalam MLM juga terdapat syarat yang dianggap merusak aqad, seperti persyaratan membeli dengan iming-iming sejumlah imbalan, dan lagi Tasharuf (Red. Alokasi) dana yang dijalankan oleh MLM tidak ada kejelasan, apakah itu dibuat usaha dagang, kerjasama perkongsian, atau lainnya.
(Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz : II Hal : 228)
( Hasyiyah Al-Syarqowi Juz : II Hal : 53 )
Catatan;
Diharap bagi segenap kaum muslimin untuk berhati-hati, sebab ada diantara mereka yang melakukan penipuan dengan modus MLM.
Sumber : http://langitan.net/
alhamdulillha...allahu akbar....
BalasHapusyah...yang pake bwt nipu mah penjahatnya...tapi kan ada juga yang baik2nya jg...
BalasHapus