Selasa, Juni 09, 2009

PLN menaikkan harga secara sembunyi-sembunyi

Hayoo… Jangan kaget sama judul di atas. Pada acara investigasi di salah satu stasiun TV swasta, terkuak fakta bahwa harga pemasangan baru dan biaya tambah daya naik hingga dua kali lipat. Tidak hanya pemasangan baru dan tambah daya, setelah listriknya terpasangpun, pelanggan baru akan di kenakan Tarif per Kilo Watt Hour(KWH) yang lebih tinggi ketimbang pelanggan lama.

Hal ini terlihat bahwa PLN terkesan sembunyi – sembunyi dalam menaikan tarifnya. Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, direktur PLN menjelaskan bahwa sebenarnya kenaikan tarif ini tidak dilakukan secara sembunyi – sembunyi, hanya informasi naiknya tarif ini diberikan kepada masyarakat yang ingin memasang listrik atau menambah daya. Ia juga menjelaskan bahwa, metode ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemberian informasi. jadi, informasi diberikan kepada orang – orang yang membutuhkan.

Ternyata, fakta terungkap bahwa sesungguhnya PLN tidak mengajukan persetujuan kepada DPR maupun Departemen Energi dan Sumber daya mineral untuk mengajukan tarifnya ini. Sekedar info saja, Keputusan mentri ESDM 2038.K/40/MEN/2001 yang mengatur tentang biaya penyambungan tenaga listrik yang disediakan PLN masih berlaku.

Kalau sudah begini bagaimana akhirnya? Ya, seharusnya PLN meminta pertimbangan DPR terlebih dahulu sebelum menaikan tarif listri. mengingat listrik merupakan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.(fadil.gokil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan memberi komentar yang mengandung unsur SARA, kekerasan, dan Bahasa Kotor.