Komisi Eropa membuktikan Intel bersalah karena menyalahgunakan posisinya sebagai penguasa pasar microprosesor x86 di seluruh dunia. Mendengar Keputusan tersebut, AMD pun menanggapinya.
Menurut pihak Komisi Eropa, Intel telah merugikan jutaan konsumen di Eropa dengan cara menghalangi para kompetitornya masuk ke pasar chip komputer selama bertahun tahun. Hal tersebut merupakan praktek pelanggaran undang undang antimonopoli yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Komisi Eropa juga memutuskan untuk memerintahkan Intel mengubah praktek praktek bisnisnya segera dan mendenda Intel sebesar USD1.45 miliar.
Keputusan tersebut sedikit banyak memberikan kepuasan tersendiri bagi AMD, selaku pesaing Intel di pasar Microprosesor. Apalagi, Intel dan AMD masih terlibat perseteruan di meja hijau terkait monopoli yang diduga masih dilakukan Intel di banyak negara.
"Keputusan Komisi Eropa merupakan tahapan penting dalam rangka menjamin pasar tetap kompetitif. AMD konsisten untuk terus menjadi pemimpin dalam inovasi teknologi dan kami memiliki berharap ke depan dunia tidak diatur oleh Intel melainkan oleh pelanggan," kata Dirk Meyer, AMD president and CEO.
"Dengan keputusan ini, industri akan diuntungkan dari berakhirnya praktek monopoli yang dilakukan Intel dan konsumen di Eropa akan lebih bebas menentukan pilihan untuk menikmati nilai dan inovasi," ujar Tom McCoy, AMD executive vice president for legal affairs.
Ini bukan kali pertama Intel mendapatkan hukuman denda arena monopoli. Pada 2008, Korea Fair Trade Commission (KFTC) mendenda Intel dengan nilai USD25,4 juta dengan kasus yang sama. Bahkan di Amerika Serikat, Komisi Perdagangan Federal (FCT) dan Kantor Kejaksaan Agung New York melakukan investigasi terhadap Intel atas praktek monopoli yang dilakukan Intel. AMD telah mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Distrik Delaware Amerika Serikat yang dijadwalkan mulai akan disidangkan pada musim semi 2010. (fadiLL_gO_kiLL)
tHanks bUaT iNFonya
BalasHapus